Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Inilah Fungsi Komite Sekolah dan Perannya.

Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Fungsi Komite Sekolah dan Perannya.

A. Fungsi Komite Sekolah 

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Download: Pedoman Komite Madrasah No 16 Tahun 2020

Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry (DUDI) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

B. Peran Komite Sekolah

Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah :

  1. Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Sebagai lembaga pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Sebagai lembaga mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan
Download juga:

Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
A. BUKU KERJA GURU 1
  1. Cover
  2. Halaman Pengesahan
  3. SKL, KI dan KD
  4. Silabus
  5. RPP
  6. KKM
B. BUKU KERJA GURU 2
  1. Cover
  2. Halaman Pengesahan
  3. Kode Etik Guru
  4. Ikrar Guru
  5. Tata Tertib Guru
  6. Pembiasaan Guru
  7. Kalender Pendidikan
  8. Analisis Alokasi Waktu
  9. Program Tahunan
  10. Program Semester
  11. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA GURU 3
  1. Cover
  2. Halaman Pengesahan
  3. Daftar Hadir Siswa
  4. Daftar Nilai Siswa
  5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
  6. Analisis Hasil Penilaian
  7. Program Remidial dan Pengayaan
  8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
  9. Jadwal Mengajar Guru
  10. Daya Serap Siswa
  11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
  12. Kumpulan Soal
  13. Analisis Butir Soal
  14. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA GURU 4
  1. Cover
  2. Halaman Pengesahan
  3. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
  4. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.

    Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.  

    Pengertian Komite Sekolah dan Tugasnya.


    Pada kesempatan ini, kami berbagi Pengertian Komite Sekolah dan Tugasnya. Tujuannya meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.

    A. Pengertian Komite Sekolah

    Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan mentri nasional No. 014/U/2002 tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3) dinyatakan tidak berlaku lagi. 

    Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. 

    Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. 

    Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.

    Download: Pedoman Komite Madrasah No 16 Tahun 2020

    Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. 

    Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. 

    Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagai kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

    Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. 

    Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan.

    Download juga:

    Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah.


    B. Tugas Komite Sekolah

    Tugas utama komite sekolah adalah :

    1. Menyusun AD dan ART Komite Sekolah.
    2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
    4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
    5. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai: – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
    6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
    7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
    8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah.
    Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

    Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
    A. BUKU KERJA GURU 1
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. SKL, KI dan KD
    4. Silabus
    5. RPP
    6. KKM
    B. BUKU KERJA GURU 2
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Kode Etik Guru
    4. Ikrar Guru
    5. Tata Tertib Guru
    6. Pembiasaan Guru
    7. Kalender Pendidikan
    8. Analisis Alokasi Waktu
    9. Program Tahunan
    10. Program Semester
    11. Jurnal Agenda Guru
    C. BUKU KERJA GURU 3
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Hadir Siswa
    4. Daftar Nilai Siswa
    5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
    6. Analisis Hasil Penilaian
    7. Program Remidial dan Pengayaan
    8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
    9. Jadwal Mengajar Guru
    10. Daya Serap Siswa
    11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
    12. Kumpulan Soal
    13. Analisis Butir Soal
    14. Perbaikan Soal
    D. BUKU KERJA GURU 4
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
    4. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
    Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.

      Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.  

      Pedoman Terbaru Komite Madrasah No. 16 Tahun 2020.


      Selamat datang di blog Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Pedoman Terbaru Komite Madrasah No. 16 Tahun 2020.

      Pedoman Komite Madrasah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 yang disahkan dan ditandatangani di Jakarta pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

      Pada saat PMA No. 16 2020 terkait Komite Madrasah ini mulai berlaku, Komite Madrasah yang sudah ada sejak sebelum berlakukan PMA ini diakui tetap ada dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.


      Lihat juga...Contoh Terbaru Bentuk Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Kurikulum 2013.


      Komite Madrasah harus berpedoman pada PMA No. 16 Tahun 2020 dalam hal melaksanakan kedudukan, tugas, dan fungsi dalam struktur kelembagaan Madrasah. Komite Madrasah, sebagai dijelaskan dalam PMA No. 16 Tahun 2020 memiliki tugas untuk bersama-sama meningkatkan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

      Secara lebih rinci, Komite Madrasah dalam peningkatan mutu pendidikan Madrasah, memiliki peran dan fungsi sebagai berikut:

      1. Memberikan pertimbangan; kebijakan Madrasah, rencana kerja, kriteria kerja madrasah, dan pengembangan sarpras madrasah;
      2. Memberikan dukungan dalam bentuk finansial, fikiran, dan tenaga;
      3. Pengawasan pendidikan Madrasah;
      4. Menerima dan menindaklanjuti kritik dan saran dari siswa, orang tua, dan masyarakat

      Dalam aspek bantuan finansial terhadap Madrasah yang dikelola, Komite Madrasah, sebagaimana dalam PMA No. 16 Tahun 2020, dapat menerima sumbangan rutin dengan catatan sumbangan rutin tersebut disepakati bersama dengan orang tua siswa, kepala madrasah, dan yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

      Untuk lebih jelasnya, silahkan download pada link dibawah ini:

      Pedoman Komite Madrasah No 16 Tahun 2020

      Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

      Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
      A. BUKU KERJA GURU 1
      1. Cover
      2. Halaman Pengesahan
      3. SKL, KI dan KD
      4. Silabus
      5. RPP
      6. KKM
      B. BUKU KERJA GURU 2
      1. Cover
      2. Halaman Pengesahan
      3. Kode Etik Guru
      4. Ikrar Guru
      5. Tata Tertib Guru
      6. Pembiasaan Guru
      7. Kalender Pendidikan
      8. Analisis Alokasi Waktu
      9. Program Tahunan
      10. Program Semester
      11. Jurnal Agenda Guru
      C. BUKU KERJA GURU 3
      1. Cover
      2. Halaman Pengesahan
      3. Daftar Hadir Siswa
      4. Daftar Nilai Siswa
      5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
      6. Analisis Hasil Penilaian
      7. Program Remidial dan Pengayaan
      8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
      9. Jadwal Mengajar Guru
      10. Daya Serap Siswa
      11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
      12. Kumpulan Soal
      13. Analisis Butir Soal
      14. Perbaikan Soal
      D. BUKU KERJA GURU 4
      1. Cover
      2. Halaman Pengesahan
      3. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
      4. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
      Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.
      Download juga:

      Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.  

      Back To Top