Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Panduan Kerja Kepala Madrasah tingkat RA, MI,MTs, dan MA /MAK Tahun 2021.

 

Pada kesempatan ini,kami berbagi artikel tentang Surat Edaran Istrumen Pengumpulan Data Persiapan Pembelajaran Tatap Muka 2021.

Pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) ini menjadi waktu yang sangat sulit untuk melaksanakan kegiatan seperti biasa, untuk perlu disusun sebuah Pamduan Kerja untuk kepala madrasah supaya menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Panduan Kerja Kepala Madrasah Pada Masa Covid-19 ini memberikan arahan yang jelas bagi Kepala Madrasah untuk dapat memastikan keberlangsungan proses pembelajaran pada masa pandemi ini baik melalui daring, luring, maupun blended learning.

Kepala Madrasah harus mendampingi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah agar memberikan pelayanan kepada peserta didik dengan segala keterbatasannya. Dengan demikian peran Kepala Madrasah pada masa pandemi ini sangat strategis.

Peran tersebut meliputi peran kepala madrasah sebagai pengelola, pendimping, dan pengevaluasi guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah pada masa pandemi Covid-19 ini.

Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk terhadap proses pendidikan madrasah. 

Oleh karena itu, kepala madrasah juga dituntut untuk dapat menyesuaikan diri terhadap kondisi ini, serta berperan aktif untuk berinovasi terhadap keberlangsungan proses pendidikan di Madrasah.

Panduan Kerja Kepala Madrasah ini memuat penjelasan tentang beberapa hal, yaitu:

  1. Latar belakang
  2. Dasar hukun
  3. Tujuan
  4. Sasaran
  5. Peran dan tugas
  6. Pengelolaan manajerial
  7. Pengelolaan pembelajaran yang efektif
  8. Konsep pembelajaran
  9. Supervisi guru dan tenaga kependidikan Madrasah
  10. Langkah-langkah supervisi pembelajaran
  11. Pelaksanaan Supervisi Kepala Madrasah pada masa pandemi Covid19.
  12. Serta E-Tanggap Covid19 untuk Madrasah.

Untuk lebih jelasnya silahkan download Panduan Kerja Kepala Madrasah tingkat RA, MI, MTs, dan MA /MAK, melalui tautan di bawah ini:

Panduan Kerja Kepala Madrasah tingkat RA, MI,MTs, dan MA /MAK


NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.

    Download juga:
    Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan. 

    Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah.

    Pada kesempatan ini, kami berbagi artikel tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah. 

    Tujuannya untuk membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial. 

    A. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)

    1. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
    2. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
    3. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
    4. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
    5. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.


    B. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)

    1. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
    2. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
    3. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
    4. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
    5. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
    6. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
    7. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
    8. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
    9. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
    10. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana / prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.


    C. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)

    1. Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
    2. Melaksanakan program supervisi.
    3. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
    4. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
    5. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
    6. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
    7. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
    8. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
    9. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.


    D. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)

    1. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
    2. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan. Kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.


    E. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)

    1. Mampu mengatur lingkungan kerja.
    2. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
    3. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Download juga:

    Kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

    Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
    A. BUKU KERJA GURU 1
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. SKL, KI dan KD
    4. Silabus
    5. RPP
    6. KKM
    B. BUKU KERJA GURU 2
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Kode Etik Guru
    4. Ikrar Guru
    5. Tata Tertib Guru
    6. Pembiasaan Guru
    7. Kalender Pendidikan
    8. Analisis Alokasi Waktu
    9. Program Tahunan
    10. Program Semester
    11. Jurnal Agenda Guru
    C. BUKU KERJA GURU 3
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Hadir Siswa
    4. Daftar Nilai Siswa
    5. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
    6. Analisis Hasil Penilaian
    7. Program Remidial dan Pengayaan
    8. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
    9. Jadwal Mengajar Guru
    10. Daya Serap Siswa
    11. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
    12. Kumpulan Soal
    13. Analisis Butir Soal
    14. Perbaikan Soal
    D. BUKU KERJA GURU 4
    1. Cover
    2. Halaman Pengesahan
    3. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
    4. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
    Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360.

      Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan.  

      Panduan Kerja Pengawas Penggerak di Masa Pandemi Covid-19.


      Pada kesempatan ini kami berbagi artikel Panduan Kerja Pengawas Penggerak di Masa Pandemi Covid-19.

      Pandemi Covid-19, bukan hanya menjadi musibah tetapi akan menjadi tantangan yang menarik bagi tenaga kependidikan, khususnya Pengawas Sekolah Penggerak. Mensinergikan tetap bertahan stay at home dengan stay work menjadi hal yang menarik. 

      Pengawas sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik tetap sehat akan tetapi Pendidikan tetap berjalan mencapai tujuan dan visinya. Jika sinergi ini tetap berjalan dan pandemi ini berakhir, maka akan dihasilkan Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Peserta Didik Era Baru yang terbiasa dengan era digital.

      Tujuannya yaitu memberikan panduan kepada Pengawas Sekolah Penggerak agar tetap sehat, tetap aman dan terus bekerja.

      Sedangkan indikatornya yaitu Pengawas Sekolah Penggerak tetap sehat, tetap aman dan tetap bekerja




      Tahapan tugas pengawas penggerak di masa pandemi Covid-19 ada 3 tahap:


      Bagaimana langkah-langkah impelementasi supervisi manajeralnya? Untuk lebih lengkapnya, silahkan download di link dibawah !

      Panduan Kerja Pengawas Penggerak di Masa Pandemi Covid-19

      Selain itu, kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

      Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
      A. BUKU KERJA GURU 1
      1. SKL, KI dan KD
      2. Silabus
      3. RPP
      4. KKM
      B. BUKU KERJA GURU 2
      1. Kode Etik Guru
      2. Ikrar Guru
      3. Tata Tertib Guru
      4. Pembiasaan Guru
      5. Kalender Pendidikan
      6. Analisis Alokasi Waktu
      7. Program Tahunan
      8. Program Semester
      9. Jurnal Agenda Guru
      C. BUKU KERJA GURU 3
      1. Daftar Hadir Siswa
      2. Daftar Nilai Siswa
      3. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
      4. Analisis Hasil Penilaian
      5. Program Remidial dan Pengayaan
      6. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
      7. Jadwal Mengajar Guru
      8. Daya Serap Siswa
      9. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
      10. Kumpulan Soal
      11. Analisis Butir Soal
      12. Perbaikan Soal
      D. BUKU KERJA GURU 4
      1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
      2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
        Download juga:
        Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan. 

        Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.


        Pada kesempatan ini kami berbagi artikel Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19.

        Dasar hukum panduan kerja kamad ini adalah surat edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Langkah Pencegahan Covid 19 pada Satuan Pendidikan dan Surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid 19. 

        Tujuannya yaitu sebagai panduan bagi Kepala Sekolah dalam melaksakan tugas dan fungsinya pada masa pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

        Adapun tugas kepala sekolah di masa pandemi Covid-19 sebagai berikut:




        Tahapan tugas kepala sekolah di masa pandemi Covid-19 ada 3 tahap:


        Untuk lebih lengkapnya, silahkan download di link dibawah !

        Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19

        Selain itu, kami berbagi Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021.

        Berikut gambaran daftar isi Perangkat Buku Kerja Guru 1, 2, 3 dan 4 Tingkat SD/MI, SMP/MTs dan MA/SMA/SMK Tahun Pelajaran 2020/2021:
        A. BUKU KERJA GURU 1
        1. SKL, KI dan KD
        2. Silabus
        3. RPP
        4. KKM
        B. BUKU KERJA GURU 2
        1. Kode Etik Guru
        2. Ikrar Guru
        3. Tata Tertib Guru
        4. Pembiasaan Guru
        5. Kalender Pendidikan
        6. Analisis Alokasi Waktu
        7. Program Tahunan
        8. Program Semester
        9. Jurnal Agenda Guru
        C. BUKU KERJA GURU 3
        1. Daftar Hadir Siswa
        2. Daftar Nilai Siswa
        3. Penilaian Sikap Spritual dan Sosial
        4. Analisis Hasil Penilaian
        5. Program Remidial dan Pengayaan
        6. Daftar Buku Pegangan Guru dan Siswa
        7. Jadwal Mengajar Guru
        8. Daya Serap Siswa
        9. Kumpulan Kisi-Kisi Soal
        10. Kumpulan Soal
        11. Analisis Butir Soal
        12. Perbaikan Soal
        D. BUKU KERJA GURU 4
        1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
        2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
        Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360
          Download juga:
          Demikian, semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan. 

          Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai EMASLIM.


          Selamat datang diblog Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai  EMASLIM. 

          Tugas Pokok Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM)

          Fungsi dan Tugas kepala Madrasah ialah menstimulir dan membimbing pertumbuhan guru-guru secara kontinyu sehingga mengenal dan mampu melaksanakan dengan lebih baik segenap tugas pengajaran sehingga mereka akhirnya mampu menstimulir dan membimbing murid-murid untuk dapat berpartisipasi didalam masyarakat Kepala Madrasah harus mampu menciptakan situasi belajar yang baik. 

          Ini berarti bahwa ia harus mampu mengelola “school plant”, pelayanan-pelayanan khusus sekolah, dan fasilitas-fasilitas pendidikan sehingga guru-guru dan murid-muird memperoleh kepuasan menikmati kondisi-kondisi kerja; mengelola personalia pengajar dan murid; membina kurikulum yang memenuhi kebutuhan anak; dan mengelola catatan-catatan pendidikan. Kesemuanya ini diharapkan, agar dapat memajukan program pengajaran disekolahnya.

          Sebagai pemimpin pendidikan, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Dengan praktek demokratis, ia harus mampu membantu guru mengenal kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pendidikan memenuhi hal itu. Ia harus mampu membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan kemampuan anak. 

          Besar kecilnya peranan yang dilakukan seorang pemimpin banyak ditentukan kepada apa dan siapa ia, dan apa yang dipimpinnya. Kekuasaan (otoritas) apa yang dimiliki dan wawasan/ peringkat mana ia berperan sebagai pemimpin, baik itu memimpin formal maupun non formal, tetapi kesemuanya berperan dalam membimbing, menuntun, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka yang dipimpin untuk mencapai tujuan yang dicita- citakan. 

          Dilain pihak seorang pemimpin adalah merupakan sumber kepercayaan dari masyarakat yang dipimpinya. Fungsi utama kepala madrasah (sekolah) sebagai pemimpin pendidikan ialah menciptakan situasi belajar dan mengajar yang baik sehingga para guru dan para siswa dapat mengajar dan belajar dalam situasi yang baik.

          Untuk melaksanakan fungsi tersebut, kepala madrasah memiliki tanggung jawab ganda yaitu melaksanakan administrasi sekolah sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang baik, dan melaksanakan supervise sehingga guru-guru tambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas pengajaran dan dalam membimbing pertumbuhan murid-murid. Secara garis besar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut:

          Tugas Pokok Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, leader, inovator, motivator (EMASLIM).

          Berikut ini Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah;
          a. Kepala Sekolah Sebagai Educator/Pendidik memiliki;
          1. Kemampuan membimbing guru
          2. Kemampuan membimbing karyawan
          3. Kemampuan membimbing siswa
          4. Kemampuan mengembangkan staf
          5. Kemampuan belajar mengembangkan IPTEK
          b. Kepala Sekolah Sebagai Manager/Manajer memiliki;
          1. Kemampuan menyusun program
          2. Kemampuan menyususun organisasi personalia
          3. Kemampuan menggerakan staf (guru dan karyawan)
          4. Kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah
          c. Kepala Sekolah Sebagai Administrator memiliki;
          1. Kemampuan mengelola administrasi KBM dan BK
          2. Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
          3. Kemampuan mengelola administrasi ketenagaan
          4. Kemampuan mengelola administrasi keungan
          5. Kemampuan mengelola administrasi sarana prasarana
          6. Kemampuan mengelola administrasi persuratan
          d. Kepala Sekolah Sebagai Supervisior/Penyelia memiliki;
          1. Kemampuan menyusun program supervisi
          2. Kemampuan melaksanakan program supervisi
          3. Proses belajar mengajar
          4. Kegiatan bimbingan dan konseling
          5. Kegiatan ekstra kurikuler
          6. Kegiatan ketata usahaan
          7. Kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain
          8. Sarana dan prasarana
          9. Kegiatan OSIS
          10. Kegiatan 7 K
          e. Kepala Sekolah Sebagai Leader/Pemimpin memiliki;
          1. Memiliki kepribadian yang kuat
          2. Memahami kondisi anak buah dengan baik
          3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
          4. Memiliki kemampuan mengambil keputusan
          5. Memiliki kemampuan berkomunikasi
          f. Kepala Sekolah Sebagai Inovator/Penggagas memiliki;
          1. Kemampuan mencari, menemukan gagasan baru untuk pembaharuan
          2. Kemampuan melakukan pembaharuan sekolah
          g. Kepala Sekolah Sebagai Motivator memiliki;
          1. Kemampuan mengatur lingkunan kerja (fisik)
          2. Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)
          3. Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman
          Demikian, semoga bermanfaat.

          Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Tingkat MTs/SMPTahun 2020.


          Selamat datang para pendidik, pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah. Berikut penjelasannya secara detail.

          Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah

          Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. 

          Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
          1.  Kepribadian
          2.  Manajerial
          3.  Kewirausahaan
          4.  Supervisi, dan
          5.  Sosial
          Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
          Baca juga...Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM).
          Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.

          Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

          Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

          Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi. 
          Catatan: Bagi Bapak/Ibu yang ingin dikirimkan file tersebut, silahkan menghubungi Admin via WA: 081997666360
          Program ini disesuaikan sendiri sesuai kebutuhan di sekolah/madrasahnya masing-masing. Demikian, semoga bermanfaat. 

          Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2019.


          Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala dalam periode tahunan (setiap tahun sekali) dan empat tahunan.

          Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) Tahun 2019

          Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

          Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 1111 Tahun 2019), merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

          Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan.

          Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
          1. Usaha pengembangan madrasah, 
          2. Pelaksanaan tugas managerial
          3. Pengembangan kewirausahaan
          4. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
          5. Hasil kinerja kepala madrasah
          6. Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali.

          Penilaian kinerja tahunan, dilaksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat) dan akhir tahun. Penilaian ini dilakukan oleh pengawas dengan menggunakan instrumen penilaian sebagaimana empat komponen teratas di atas.

          Penilaian kinerja empat tahunan merupakan penilaian kinerja akhir periode jabatan. Merupakan akumulasi penilaian kinerja tahuanan ditambah dengan komponen tambahan (hasil kinerja kepala madrasah). Penilaian ini dilakukan oleh tim penilai kinerja.

          Bagi kepala madrasah di lingkungan Kemeneterian Agama, sudah seharusnya memiliki dan memahami SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

          Karena dalam juknis ini termuat secara lengkap termasuk komponen dan indikator penilaian, hingga contoh-contoh form perangkat penilaian.

          Penilaian kinerja kepala madrasah ini dilakukan untuk melihat kinerja seorang kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya. Baik dalam mengembangkan madrasah, managerial, pengembangan kewirausahaan, maupun supervisi terhadap guru dan tenaga kependidikan di lembaganya.
          Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh....SK Ditjen Pendis No. 111 Tahun 2019
          Dengan juknis penilaian kinerja kepala madrasah ini diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian kinerja.

          Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM).


          Selamat datang diblog Dunia Pendidikan, pada kesempatan ini kami berbagi Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah sebagai pemimpin pendidikan, dan bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Berikut penjelasannya secara detail.

          Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM)

          Fungsi dan Tugas kepala Madrasah ialah menstimulir dan membimbing pertumbuhan guru-guru secara kontinyu sehingga mengenal dan mampu melaksanakan dengan lebih baik segenap tugas pengajaran sehingga mereka akhirnya mampu menstimulir dan membimbing murid-murid untuk dapat berpartisipasi didalam masyarakat Kepala Madrasah harus mampu menciptakan situasi belajar yang baik. 

          Ini berarti bahwa ia harus mampu mengelola “school plant”, pelayanan-pelayanan khusus sekolah, dan fasilitas-fasilitas pendidikan sehingga guru-guru dan murid-muird memperoleh kepuasan menikmati kondisi-kondisi kerja; mengelola personalia pengajar dan murid; membina kurikulum yang memenuhi kebutuhan anak; dan mengelola catatan-catatan pendidikan. Kesemuanya ini diharapkan, agar dapat memajukan program pengajaran disekolahnya.

          Sebagai pemimpin pendidikan, Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk pertumbuhan guru-guru secara kontinyu. Dengan praktek demokratis, ia harus mampu membantu guru mengenal kebutuhan masyarakat sehingga tujuan pendidikan memenuhi hal itu. Ia harus mampu membantu guru membina kurikulum sesuai dengan minat, kebutuhan dan kemampuan anak. 

          Besar kecilnya peranan yang dilakukan seorang pemimpin banyak ditentukan kepada apa dan siapa ia, dan apa yang dipimpinnya. Kekuasaan (otoritas) apa yang dimiliki dan wawasan/ peringkat mana ia berperan sebagai pemimpin, baik itu memimpin formal maupun non formal, tetapi kesemuanya berperan dalam membimbing, menuntun, mendorong dan memberikan motivasi kepada mereka yang dipimpin untuk mencapai tujuan yang dicita- citakan. 

          Dilain pihak seorang pemimpin adalah merupakan sumber kepercayaan dari masyarakat yang dipimpinya. Fungsi utama kepala madrasah (sekolah) sebagai pemimpin pendidikan ialah menciptakan situasi belajar dan mengajar yang baik sehingga para guru dan para siswa dapat mengajar dan belajar dalam situasi yang baik.

          Untuk melaksanakan fungsi tersebut, kepala madrasah memiliki tanggung jawab ganda yaitu melaksanakan administrasi sekolah sehingga tercipta situasi belajar mengajar yang baik, dan melaksanakan supervise sehingga guru-guru tambah semangat dalam menjalankan tugas-tugas pengajaran dan dalam membimbing pertumbuhan murid-murid. Secara garis besar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat dijelaskan sebagai berikut:

          Kepala Madrasah berfungsi dan bertugas sebagai Edukator, Manajer, Administrator, leader, inovator, motivator (EMASLIM).

          Berikut ini Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah;
          a. Kepala Sekolah Sebagai Educator/Pendidik memiliki;
          1. Kemampuan membimbing guru
          2. Kemampuan membimbing karyawan
          3. Kemampuan membimbing siswa
          4. Kemampuan mengembangkan staf
          5. Kemampuan belajar mengembangkan IPTEK
          b. Kepala Sekolah Sebagai Manager/Manajer memiliki;
          1. Kemampuan menyusun program
          2. Kemampuan menyususun organisasi personalia
          3. Kemampuan menggerakan staf (guru dan karyawan)
          4. Kemampuan mengoptimalkan sumber daya sekolah
          c. Kepala Sekolah Sebagai Administrator memiliki;
          1. Kemampuan mengelola administrasi KBM dan BK
          2. Kemampuan mengelola administrasi kesiswaan
          3. Kemampuan mengelola administrasi ketenagaan
          4. Kemampuan mengelola administrasi keungan
          5. Kemampuan mengelola administrasi sarana prasarana
          6. Kemampuan mengelola administrasi persuratan
          d. Kepala Sekolah Sebagai Supervisior/Penyelia memiliki;
          1. Kemampuan menyusun program supervisi
          2. Kemampuan melaksanakan program supervisi
          3. Proses belajar mengajar
          4. Kegiatan bimbingan dan konseling
          5. Kegiatan ekstra kurikuler
          6. Kegiatan ketata usahaan
          7. Kerjasama dengan masyarakat dan instansi lain
          8. Sarana dan prasarana
          9. Kegiatan OSIS
          10. Kegiatan 7 K
          e. Kepala Sekolah Sebagai Leader/Pemimpin memiliki;
          1. Memiliki kepribadian yang kuat
          2. Memahami kondisi anak buah dengan baik
          3. Memiliki visi dan memahami misi sekolah
          4. Memiliki kemampuan mengambil keputusan
          5. Memiliki kemampuan berkomunikasi
          f. Kepala Sekolah Sebagai Inovator/Penggagas memiliki;
          1. Kemampuan mencari, menemukan gagasan baru untuk pembaharuan
          2. Kemampuan melakukan pembaharuan sekolah
          g. Kepala Sekolah Sebagai Motivator memiliki;
          1. Kemampuan mengatur lingkunan kerja (fisik)
          2. Kemampuan mengatur suasana kerja (non fisik)
          3. Kemampuan menerapkan prinsip penghargaan dan hukuman
          Demikian, semoga bermanfaat.

          Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah.


          Selamat datang para pendidik, pada kesempatan ini kami berbagi Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah. Berikut penjelasannya secara detail.

          Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah

          Kepala Sekolah/Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

          Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala sekolah/madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi mulai dari tahap perencanaan pendidikan dikerjakan dan struktur organisasi persekolahannyapun disusun guna memfasilitasi perwujudan tujuan pendidikan, serta para anggota organisasi, guru, pegawai atau karyawan dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. 

          Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Kamad di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. 

          Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
          1.  Kepribadian
          2.  Manajerial
          3.  Kewirausahaan
          4.  Supervisi, dan
          5.  Sosial
          Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
          Baca juga...Fungsi dan Tugas Kepala Madrasah Sebagai Edukator, Manajer, Administrator, Leader, Inovator, Motivator (EMASLIM).
          Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala sekolah dalam memahami sekolah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis sekolah dengan cara berpikir seorang manajer.

          Kepala sekolah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana sekolah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala sekolah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan sekolah dengan upaya berwirausaha.

          Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala sekolah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya sekolah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

          Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala sekolah/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi. 

          Program ini disesuaikan sendiri sesuai kebutuhan di sekolah/madrasahnya masing-masing. Demikian, semoga bermanfaat. 
          Back To Top