Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Administrasi Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2020.


Pada kesempatan ini, kami berbagi Administrasi Penjaringan Dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa Tahun 2020.

Artikel ini bertujuan sebagai pedoman bagi panitia Penjaringan dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa dalam pesta demokrasi Kepala Dusun (kewilayahan)/Kepala Desa.

Berikut daftar Administrasi Penjaringan Dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa Tahun 2020:
  1. Surat Lamaran
  2. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila
  4. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum Penjara
  5. Daftar Riwayat Hidup 
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. Sk Panitia Seleksi Penjaringan
  8. Teknis Pengiriman Berkas Lamaran
  9. Contoh Pengumuman Penjaringan
  10. Tahapan Semua Kegiatan
  11. Surat Permonanan Tim Penguji
  12. Tata Tertib
  13. Berita Acara Pelantikan Perangkat Desa
  14. Berita Acara Ba Penutupan Pendaftaran Bakal Calon
  15. Kata-Kata Pelantikan

      Contoh Tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2020.


      Pada kesempatan ini, kami berbagi Tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2020.

      Artikel ini bertujuan sebagai pedoman bagi panitia Penjaringan dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa dalam pesta demokrasi Kepala Dusun (kewilayahan)/Kepala Desa.

      Berikut gambaran Tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2020:




      URAIAN KEGIATAN: Pemberitahuan kepada Bupati melalui Camat terkait rencana pengangkatan Perangkat Desa dengan seleksi.

      A. PERSIAPAN

      ......dst.


      B. PENJARINGAN

      ......dst.

      C. PENYARINGAN

      ......dst.

      A. PERSIAPAN

      ......dst.

          Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa.


          Pada kesempatan ini, kami berbagi Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa.

          Artikel ini bertujuan sebagai pedoman bagi panitia Penjaringan dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa dalam pesta demokrasi Kepala Dusun (kewilayahan)/Kepala Desa.

          Berikut penjelasan Tata Tertib Penjaringan Dan Penyaringan  Pengisian Perangkat Desa.

          PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
           PENGISIAN PERANGKAT DESA TUMBUH MULIA 
          KECAMATAN SURALAGA  KABUPATEN LOMBOK TIMUR  

          KEPUTUSAN PANITIA 
          NOMOR : 188.45/03/Kep.Pan.PPP_TM/XII/2020

          TENTANG
          TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
           PENGISIAN PERANGKAT DESA
          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

          Menimbang:

          1. bahwa berdasarkan Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 14 Desember Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasi jabatan dan penjaringan dan penyaringan; 
          2. bahwa berdasarkan pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, pengisian perangkat desa dilaksanakan setelah Desa membentuk Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
          3. bahwa berdasarkan pasal 27 ayat (3) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018, Tentang tata cara Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dan Staf  Perangkat Desa.
          4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Panitia tentang Tata Tertib Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tumbuh Mulia  Tahun 2018.


          Menimbang :
          Mengingat :

          1. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang   Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah–daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
          2. Undang – Undang  Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
          3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)  sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
          4. Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
          5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang  perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
          6. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur  Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
          7. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur  Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
          8. Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa.
          9. Peraturan Desa Tumbuh Mulia  Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tumbuh Mulia.


          MEMUTUSKAN :

          Menetapkan : KEPUTUSAN PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SELEKSI PERANGKAT DESA .............. TENTANG TATA TERTIB PENJARINGAN DAN PENYARINGAN SELEKSI PERANGKAT DESA ....................


          BAB I



          KETENTUAN UMUM

          Pasal 1

          Dalam tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
          1. Desa adalah Desa Tumbuh Mulia  Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

          2. Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa.

          3. Kepala Desa atau Penjabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
          Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa

          4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintah yang anggotanya merupakan wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

          5. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

          6. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

          7. Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

          8. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

          9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan.

          10. Bakal Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang mengikuti  atau mendaftarkan diri  dalam pengsian Perangkat Desa.

          11. Tim Pengisian Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang dibentuk oleh Kepala Desa.

          12. Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.

          13. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa
          Tes Kemampuan Dasar adalah tes yang diguakan untuk mengukur tigkat kecerdasan calon Perangkat Desa dalam proses pengisian Perangkat Desa.

          14. Tes Bakat Skolastik adalah tes yang bertujuan untuk mengetahui  bakat dan kemampuan  Calon Perangkat Desa dalam proses Pengisian Perangkat Desa
          Hari adalah Hari Kerja.

          BAB II
          PANITIA
          PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

          ......dst.

          BAB III
          PERSYARATAN ADMINISTRASI
           BAKAL CALON PERANGKAT DESA

          .....dst.

              Teknis Pengiriman Berkas Lamaran Calon Kepala Dusun/Kepala Desa.


              Pada kesempatan ini, kami berbagi Teknis Pengiriman Berkas Lamaran Calon Kepala Dusun/Kepala Desa.

              Teknis ini bertujuan sebagai informasi kepada semua masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Dusun/Kepala Desa.

              Berikut penjelasan Teknis Pengiriman Berkas Lamaran Calon Kepala Dusun/Kepala Desa.

              Teknis Pengiriman Berkas Lamaran Calon Kepala Dusun/Kepala Desa
              Berkas dikirim langsung oleh pelamar ke sekretariat Tim Pengisian Lowongan Perangkat Desa .......... pada tanggal pendaftaran dan jam kerja yakni Senin s/d Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB Jumat pukul 08.00 – 11.00. dengan urutan:
              1. Photo ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dimasukkan plastik
              2. Surat Permohonan ;
              3. Daftar Riwayat Hidup ;
              4. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku dilegalisir ;
              5. Foto Copy Akte Kelahiran dilegalisir;
              6. Foto Copy Ijazah tingkat Dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
              7. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
              8. Surat Pernyataan Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945 ;
              9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
              10. Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalani Hukuman Penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
              11. Surat Keterangan Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak kejahatan dari Pengadilan;
              12. Surat Keterangan Tidak sedang dicabut hak Pilihnya dari pengadilan.
              13. Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari Pengadilan;
              14. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
              15. Surat Pernyataan Sanggup Bertempat tinggal diwilayah Desa;
              16. Foto copy Sertifikat IT yang dilegalisir .

              Berkas dibuat 1 ( satu) eksemplar bermaterai 3 (tiga) eksemplar non materai
              Berkas diplong masuk dalam  map sneel mika pada formasi:
              1. Sekretaris Desa warna kuning
              2. Kepala Urusan Tata usaha dan Umum warna biru
              3. Kepala Urusan Keuangan warna merah
              4. Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan warna hijau
              5. Jika berkas lengkap, pelamar diberi tanda terima berkas
              Demikian Teknis Pengiriman Berkas Lamaran Calon Kepala Dusun/Kepala Desa, semoga bermanfaat.
              Back To Top