Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Perbedaan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan.


Ketika akan shalat, muslim harus berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil. Sementara ketika junub, selesai haid, dan nifas, mereka harus mandi wajib sebelum melakukan ibadah. Melaksanakan mandi wajib bukan sekedar mandi biasa, namun memiliki tata cara dan amalan yang harus dilakukan.

Mandi wajib merupakan proses pembersihan fisik yang sifatnya wajib bagi seorang muslim. Tujuannya adalah untuk membersihkan tubuh dan mensucikan diri kembali dari hadas besar. 

Adapun tata cara mandi wajib berbeda dengan laki-laki dan perempuan. Berikut penjelasannya.

Perbedaan tata cara mandi wajib laki-laki dan perempuan
Adapun hadits dan beberapa anjuran yang berbeda mengenai tata cara mandi wajib untuk pria. Menurut HR At-Tirmidzi, menyela pangkal rambut hanya dikhususkan bagi laki-laki. Para wanita tidak perlu melakukan hal ini.

Untuk wanita, tata cara mandi wajib sebenarnya sama saja. Tetapi wanita tidak perlu menyela pangkal rambut. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya. Hal ini sesuai dengan rujukan HR At-Tirmidzi.

Dalam riwayat tersebut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, "Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran.”

Demikian, semoga bermanfaat.
Labels: KAJIAN ISLAM, KOLEKSI TERBARU

Thanks for reading Perbedaan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan.. Please share...!

0 Comment for "Perbedaan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan Perempuan."

Jangan nyepam ya !

Back To Top