Situs Perangkat K13 dan Modul Ajar Kumer

Selamat datang di situs DUNIA PENDIDIKAN, semoga terjalin tali silaturrahim antara kita. Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung dengan cara like, subscribe, comment dan share. Terima kasih atas kunjungannnya.

Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam.


Selamat datang, pada kesempatan ini kami berbagi kajian Islam tentang Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam.

Ketika seseorang memiliki kelebihan harta, maka dia diwajibkan untuk membantu orang lain dengan cara mengeluarkan zakat. Terdapat banyak keutamaan dan hikmah mengeluarkan zakat, baik terhadap orang yang mengeluarkan zakat, terhadap yang menerimanya maupun masyarakat secara luas.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dalam Islam, zakat itu dibagi 2 yaitu Zakat Harta (Mal) dan Zakat Fitrah.

Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali.

Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari.

Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri sedangkan zkat harta dikeluarkan sampai batas haulnya.

Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat?

Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain:
  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak utang)
  5. Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)

Dalam kitab Alfiqhul Islami, Syaikh Wahbah Azzuhaili menyebutkan ada empat hikmah mengeluarkan zakat :

Pertama, untuk menjaga harta dari perampokan orang-orang jahat. Zakat bisa memelihara harta yang dizakati dari kejahatan orang lain. Dalam hadis riwayat Imam Atthabrani dari Ibnu Mas’ud, Nabi saw. bersabda;

حَصِّنُوْا اَمْوَالَكُمْ بِالزَّكَاةِ  ودَاوُوْا مَرْضَاكُمْ بِالصَّدَقَةِ وَاَعِدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ

“Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit di antara kalian dengan sedekah dan siapkanlah doa untuk menghadapi musibah.”

Kedua, membantu orang-orang yang lemah dalam hal ekonomi, agar mereka semangat bekerja dan memulai usaha jika mereka masih mampu bekerja. Jika sudah tidak mampu bekerja, maka dengan zakat tersebut mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Selain itu, zakat berfungsi untuk mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan yang mungkin timbul akibat kelemahan ekonomi yang dialami oleh mereka yang berhak menerima zakat. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Atthabrani dari Sayidina Ali, dia berkata bahwa Nabi saw. bersabda:

وَلَنْ يُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ ، أَلا وَإِنَّ اللَّهَ مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا ، وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا

“Dan sesungguhnya orang-orang miskin itu tidak akan merasa kepayahan ketika mereka mengalami kelaparan atau tidak berpakaian, kecuali hal itu karena apa yang diperbuat orang-orang kaya (yang telah menahan hak-hak mereka). Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka di hari kiamat dengan hisab yang ketat dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.”

Ketiga, untuk membersihkan hati orang mengeluarkan zakat dari sifat kikir dan sifat-sifat tercela lainnya. Dengan mengeluarkan zakat, dia akan terdidik menjadi orang yang pemurah dan membiasakan diri untuk bersifat amanah dengan mengeluarkan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.

Keempat, untuk mensyukuri nikmat kekayaan yang telah diberikan oleh Allah kepada orang yang mengeluarkan zakat.

Secara umum, hikmah mengeluarkan zakat adalah membersihkan harta, menumbuhkan kasing sayang , mewujudkan kesejahteraan sosial dan mencegah kejahatan. Zakat adalah harta pribadi yang wajib dikeluarkan seorang muslim bila telah memenuhi syarat waktu dan jumlahnya. Yang mana zakat merupakan perintah ALLAH dan salah satu rukun islam.

Demikian, semoga bermanfaat.
Labels: KAJIAN ISLAM, KOLEKSI TERBARU

Thanks for reading Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam.. Please share...!

0 Comment for "Hikmah-hikmah Mengeluarkan Zakat Dalam Agama Islam."

Jangan nyepam ya !

Back To Top