Tanya Jawab Puasa: Orang Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?
Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Selain itu juga, ada beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh orang banyak yang berhubungan dengan puasa.
Oleh karena itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan datang ini, kami berbagi artikel kajia tanya jawab puasa tentang Orang Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?
Jawabannya:
Syeikh Sayyid Sabiq rahimahullah mengatakan mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy-Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.
Tetapi, mazhab yang dipilih oleh Syafi'iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).
Yang dimaksud dengan wali adalah kerabatnya, sama saja baik dia 'ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka. Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.
Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari 'Aisyah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (SAW) bersabda: "Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya." Dalam riwayat Al-Bazzar ada tambahan: "Jika dia mau."
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ashabus Sunan, dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Rasulullah SAW : "Wahai Rasulullah, ibuku telah wafat dan dia ada kewajiban puasa, bolehkah saya yang mengqadha-nya?" Nabi menjawab: "Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarkannya?" Laki-laki itu menjawab: "Ya." Lalu Nabi bersabda: "Maka, utang kepada Allah lebih layak kamu bayar."
Imam An-Nawawi berkata: "Pendapat ini adalah pendapat yang benar lagi terpilih, dan kami meyakininya dan telah dishahihkan para peneliti dari para sahabat kami (Syafi’iyah) yang telah menggabungkan antara hadis dan fiqih, karena hadis-hadis ini adalah sahih dan begitu jelas. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/471. Darul Kitab Al-'Arabi)
Wallahu A'lam Bish Showab
NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.
Post a Comment for "Tanya Jawab Puasa: Orang Meninggal Dunia, Apakah Masih Punya Kewajiban Puasa?"
Jangan nyepam ya !