Tanya Jawab Puasa: Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
Bulan Ramadhan tinggal menghitung jari, segala persiapan harus matang sehingga mampu melaksakan ibadah puasa dengan baik.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan adalah ilmu hal, yaitu ilmu yang dibutuhkan pada waktu ini seperti ilmu tata cara melaksakan ibadah puasa dengan benar sesuai dengan syariat agama sehingga diterima oleh Allah SWT.
Selain itu juga, ada beberapa permasalahan yang sering ditanyakan oleh orang banyak yang berhubungan dengan puasa.
Oleh karena itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1442 H yang akan datang ini, kami berbagi artikel kajia tanya jawab puasa tentang Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
Jawabannya:
Karena ibu menyusui termasuk seseorang yang dikategorikan sakit atau tidak memungkinkan berpuasa, maka ia boleh meninggalkan puasa. Namun ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain. Cara mengganti puasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Membayar fidyah tanpa perlu qadha atau mengganti puasa. Pendapat ini dikeluarkan para sahabat dan tabi'in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Said bij Jabir.
2. Wajib qadha tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
3. Ibu hamil dan menyusui wajib membayar fidyah dan menqadha puasa. Pendapat ini merupakan pendapat dari Imam Syafi'i dan Imam Hambali serta Imam Nawawi.
Ibu hamil dikatakan harus mengganti puasa dan membayar fidyah jika kehamilan dan menyusui tidak berbahaya bagi kesehatan. Tapi, jika meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan, ibu hamil serta menyusui cukup mengganti puasa dengan membayar fidyah.
Adapun takaran fidyah yang perlu dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau sertara dengan 675 gram atau 0,75 gram gandum untuk setiap satu hari yang dilewatkan berpuasa. Takaran ini menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang perlu dibayar untuk satu hari puasa yang ditinggalkan adalah 2 mud gandum. Sedangkan kita yang berada di Indonesia, gandum bisa diganti dengan beras atau makanan pokok setempat.
Itulah cara membayar fidyah atau mengganti puasa bagi ibu menyusui yang meninggalkan puasa saat Ramadan. Semoga informasi ini bermanfaat.
NEW INFO Selain berbagi lewat blog atau website, kami juga berbagi lewat channel youtube "DUNIA PENDIDIKAN". Oleh karena itu, mari kita dukung channel ini dengan cara like, subscribe, comment dan share.
Post a Comment for "Tanya Jawab Puasa: Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Bagi Ibu Hamil dan Menyusui?"
Jangan nyepam ya !